Aliando Saragih Dicekik Sampai Tewas: ”Anak Ini Sudah Mati..”

Dicekik Sampai Tewas

TOPMETRO.NEWS – Dicekik sampai tewas, pelaku Alisaba Nazara (41) warga Jalan Luku I Gang Keling Linkungan VII Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor bikin pengakuan. Ternyata pelaku tak ingin keberadaan calon anak tirinya sebagai penghalang dirinya untuk menikahi calon istrinya Dorlida Simamora (35) yang juga ibu kandung korban.

Dicekik Sampai Tewas2
foto | iswandi nasution

Dicekik Sampai Tewas, Saat Ibunya Pergi Kerja

Diketahui, pria yang berprofesi sebagai tukang pangkas dan mengontrak ruko yang dijadikan lokasi pangkas rambut di Jalan Besar Namorambe Dusun II Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang itu tega membunuh dengan cara mencekik leher korban Aliando Saragih (4) anak angkat tersangka hingga tewas, Kamis (21/11/2019) sekira pukul 11.55 wib.

Informasi diperoleh, Kamis (21/11/2019) pagi sebelum kejadian, ibu 3 anak ini menitipkan korban kepada tersangka (pelaku).

Soalnya, saat itu ibu korban hendak pergi bekerja sebagai buruh cuci pakaian.

Nah, selesai bekerja, ibu korban Dorlida Simamora (35) pulang ke rumah.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Saat itu memang, Dorlida Simamora mendapat firasat tak enak, saat seharian bekerja.

Dorlida pun bergegas pulang ke rumah tempat tersangka tinggal sekaligus lokasi pangkas milik pelaku.

Sampainya di sana, Dorlida Simamora tak melihat keberadaan korban.

Kemudian Dorlida menanyakan keberadaan korban kepada tersangka.

Dengan nada lembut tersangka mengatakan: ”Dia (red, korban) sedang tidur di kamar. Baru saja kumandikan, dia sudah kuberi makan.”

Dikira Tidur Pulas, Ternyata Sudah tak Bergerak Lagi

Tanpa berpikir panjang Dorlida pergi ke kamar dan melihat korban sedang tertidur pulas.

Merasa curiga, Dorlida kemudian mendekati anaknya.

Alangkah terkejutnya Dorlida melihat wajah anaknya sudah membiru.

Kecurigaan Dorlida semakin bertambah, dan kembali menanyakan kepada tersangka: ”Kenapa mukanya (korban) membiru?”

Saat itu, Dorlina merasa aneh apalagi melihat korban sudah tak bergerak saat digoyang-goyang.

Kemudian Dorlida mengajak tersangka untuk melarikan korban ke Rumah Sakit. Namun tersangka menjawab dengan tenang.

”Ngapaian dibawa ke rumah sakit, anak ini sudah mati,” terang Kapolsek Namorambe AKP Binsar Naibaho kepada wartawan, Jumat (22/11/2019) di halaman Polsek Namorambe.

Pun demikian Dorlida tetap membujuk tersangka agar mau mengantarnya ke Rumah Sakit “Kasih Insani” yang lokasinya cuma berjarak 3 km dari TKP (tempat kejadian perkara).

Mendengar ucapan ibu korban, tersangka menjawab: ”Tunggu, biar kututup dulu kios pangkas ini,” ucap Kapolsek menirukan perkatakan tersangka.

Selesai menutup kios, tersangka mengambil sepeda motor metic dan mengantarnya ke rumah sakit.

”Padahal kami awal bulan Desember mau menikah. Tega dia membunuh anakku,” jelas Binsar Naibaho menirukan perkataan Dorlida Simamora.

Lanjut orang nomor satu di Polsek Namorambe ini, tiba di rumah sakit, para perawat melarikan korban ke ruangan IGD.

Pihak RS Hubungi Polisi

Curiga dengan luka korban, pihak rumah sakit menghubungi pihak kepolisian.

Mendapat informasi, tim Reskrim Polsek Namormbe bergerak cepat mendatangi rumah sakit.

”Setelah mendapat data lengkap dan kecurigaan kita mengarah kepada tersangka. Tim Unit Reskrim kita langsung memboyong tersangka ke komando,” ungkap AKP Binsar Naibaho.

Lebih lanjut diterangkannya, saat dilarikan ke rumah sakit, korban sudah meninggal. Setelah diinterogasi sampai Jumat (22/11) dini hari, sekira pukul 01.20 wib. Tersangka mengakui perbuatannya sudah membunuh korban.

“Untuk menghabisi nyawa korban, tersangka memegang tangan kiri dan mencekik leher korban,” jelas Kapolsek.

Waktu Menikah, tak Mau Ada Korban

Sementara pelaku saat diwawancarai mengaku, nekat menghabisi nyawa korban karena cemburu dan tidak ingin keberadaan korban saat pernikahannya dengan ibu korban.

”Saya sayang dengan ibu korban, tetapi saya tidak mau keberadaan Aliando (korban). Karena ibu korban mau pisah sama saya, demi anaknya. Terpaksalah saya lakukan pembunuhan ini,” kata tersangka yang mengaku berstatus lajang itu.

Terancam Kurungan Seumur Hidup

Pelaku kini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Namorambe. ”Tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana sub pasal 80 ayat UUPA No. 35 tahum 2014 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya.

reporter | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment